JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima saksi terkait kasus tindak pidana korupsi di Kota Bandung yang menjerat Walikota Yana Mulyana.
Korupsi yang menyangkut pengadaan infastruktur Bandung Smart City itu memeriksa lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat (5/5) kemarin di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Adapun kelima saksi yaitu, Yohanes S, Subbag Umum dan Program; Ronny A.K, Subbag Program; Kalteno Subbag Keuangan; Yadi Haryadi Kabid Lalin dan PJ Dishub; dan Aini Baranuri Subbag Keuangan.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengadaan perangkat ISP dan CCTV di Dishub Kota Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (8/5).
Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik berhasil mengorek informasi terkait aliran dana serta setoran yang diterima Yana selaku Walikota Bandung.
"Selain itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya setoran dari pengadaan tersebut untuk Tsk YM," pungkasnya.
Sekedar informasi, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi ditahan KPK terkait kasus suap infastruktur Smart City kota Bandung.
"Menahan saudara Yana Mulyana selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 April hingga 4 Maret 2023," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu dini hari (16/4).
Dari hasil pemeriksaan, tim KPK menahan 6 orang sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK menangkap 9 orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Adapun keenam orang tersebut yakni YM selaku Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan, KR Sekretaris Pemkot Bandunh, BN Direktur PT SMA, AG Manager PT SMA, dan SS Direktur PT Cifo.
Hasil penyelidikan, KPK menemukan kerugian negara hampir Rp2 miliar yang dilakukan Yana Cs.