JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) melakukan klarifikasi laporan yang dilayangkan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik.
Ketua PB KAMI, Sultoni mengatakan ada dua poin yang akan diklasifikasi Dewas, yakni pelanggaran kode etik atas pencopotan jabatan Brigjen Endar secara sepihak dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ESDM.
"Satu tentang pelanggaran etik pelanggaran Bridjen Endar. Kedua tentang Kebocoran Tukin ESDM," kata Sultoni di gedung Dewas, Selasa (9/5).
Sultoni mengungkapkan bawah pihaknya telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh Dewas untuk proses klarifikasi laporan kali ini. Adapun bukti penguat lainnya, lanjut dia, yaitu printan dari beberapa media massa terkait laporan yang dilayangkan.
"Saya print bebarapa media cetak ada detik ada kompas semuanya saya print bahwasannya kaporli sudah menyampaikan surat pengembalian Brigjen Endar ke mabes sama surat peratiran kpk yang sudah kita print kita bawa," ujarnya.
Dia menambahkan, terkait permasalahan bocornya dokumen di Kementerian ESDM, pihaknya juga membawa bukti tambahan lainnya untuk klarifikasi yakni dari sebuah artikel media massa lainnya.
"Untuk yang permasalahan bocornya dokumen saya membawa satu budel dari artikel majalah Tempo itu yang saya laporkan kemarin kedewas dan saat ini itu juga yang kita bawa," papar dia.
Sebelumnya, PB KAMI telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pembocoran dokumen di Kementerian ESDM. Sebab Dokumen tersebut bersifat rahasia.
"Kita melaporkan dugaan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri," kata Sultoni, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).