JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi terhadap anak dari Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy terkait kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang Ayah.
“Selain itu bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (22/5).
Diketahui, saat ini Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yakni, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Heffry Amsar bertempat di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini Senin (22/5).
Sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap gratifikasi. KPK menyebut mantan pejabat pajak tersebut menerima gratifikasi USD 90 ribu atau setara dengan Rp1,3 miliar.
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut didasari oleh bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Rabu (10/5).