JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hasbi tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara MA.
"KPK tentu siap hadapi," tegas Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (27/5).
Ali pun memberikan paham kepada Hasbi bahwasanya praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan.
"Karena itu dilakukan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)," timpal Ali.
Menurut Ali, praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana.
Diberitakan sebelumnya, Gugatan yang dilayangkan Hasbi kepada KPK dapat dilihat pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel. Gugatan ini terregistrasi dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE., Jumat (26/5).
“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis pada sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat (26/5).
Sidang perdana gugatan Hasbi Hasan disebut bakal berlangsung Senin (12/6).
Namun, uraian tentang tuntutan Hasbi (petitum permohonan) belum dapat ditampilkan oleh laman tersebut.
Terungkap, selain Hasbi, eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto lebih dahulu menggugat penetapan tersangkanya dalam kasus serupa oleh KPK ke ke PN Jaksel yakni Jumat (19/5).
Diketahui, KPK mengumumkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/5/2023). Pihak lainnya yang turut dijerat KPK dalam kasus serupa yaitu Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan merupakan pengembangan penyidikan KPK kasus yang sudah menyeret dua Hakim Agung, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat sebagai tersangka.
Pada Rabu (24/5), Hasbi dan Dadan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus yang menjerat keduanya menjadi tersangka. Namun, KPK tak menahan Hasbi dan Dadan usai menjalani pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/5).