JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar. Terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA).
"Hari ini pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/5).
Selain Asmar, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Irmansyah; Sumarno; Wan Masrad; Khaidir; Hilman; Khairudin; serta Naldo Jauhari Pratama.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,"tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diduga menerima suap dari salah satu perusahaan Travel Umroh yakni PT Tanur Muthmainnah (TM) pada bulan Desember 2022.
Adil menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari PT TM sebagai tanda terimakasih karena telah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Meranti.
Adapun uang tersebut lagi-lagi diterima Adil melalui Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD sekaligus orang kepercayaan Adil.