• News

Kemenhub Perkuat Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan

Tim Cek Fakta | Selasa, 30/05/2023 18:15 WIB
Kemenhub Perkuat Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan Angkutan barang berbahaya. Foto: djpl

TANGERANG – Kementerian Perhubungan berupaya terus memperkuat pengawasan dan penanganan barang berbahaya di pelabuhan. Hal ini bertujuan, salah satunya untuk mempertahankan status white list maritim Indonesia di dunia.

Untuk mencapai upaya tersebut Kemenhub melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia KPLP khususnya Pejabat Pengawas Barang Berbahaya di Pelabuhan melalui bimbingan teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan dan Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Curah Padat di Pelabuhan.

Hal tersebut sebagai upaya Indonesia untuk memenuhi standar ketentuan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime Dangerous Good (IMDG) Code yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan dan PM 16 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

"Hal ini diperlukan agar setiap pejabat pemeriksa barang berbahaya di pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi dan SOP  pengawasan dan penanganan barang berbahaya dan curah padat di pelabuhan sehingga terus terciptanya keamanan serta keselamatan pelayaran di Indonesia,” ujar Direktur KPLP, Rivolindo, Selasa (30/5/2023).

Rivolindo berharap bahwa Bimbingan Teknis ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai platform untuk saling bertukar pikiran dan menyamakan persepsi terhadap pemahaman regulasi dan SOP yang berkaitan dengan pengawasan dan penanganan barang berbahaya  dan barang curah padat di pelabuhan pejabat pengawas, pelaku usaha, dan stakeholders sehingga dapat diimplemantasikan secara kondusif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Dengan demikian, diharapkan akan tercipta persamaan persepsi antara pejabat, petugas pengawas, pelaku usaha, dan stakeholder terkait pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutupnya.