JAKARTA – Mengawali bulan Juni 2023, masyarakat masih dihadapkan dengan realita keruhnya perairan laut di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Desa yang terdampak keruhnya perairan laut tersebut adalah Desa Sukarela Jaya, Dompo-dompo, Roko-roko, Bahaba dan Teparoko.
Disekitar lokasi ke 5 desa tersebut, terdapat aktivitas industri pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyatakan bahwa kejadian inilah yang telah diproyeksikan sehingga masyarakat dengan sekuat tenaga telah menolak adanya aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil seperti Wawonii.
“Melihat kondisi saat ini, kelima desa tersebut merupakan desa yang terdampak langsung akibat masuknya industri ekstraktif yang ada di Pulau Wawonii. Masyarakat diporak-porandakan di ruang-ruang produksinya, baik di darat maupun di laut. Ini sudah terlihat jelas dengan keruhnya perairan laut di pesisir Kecamatan Wawonii Tenggara,” tegas Susan melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
KIARA mencatat bahwa masyarakat telah menempuh berbagai cara untuk menghentikan pertambangan di Pulau Wawonii, bahkan dengan gugatan Judicial Review Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim MA secara tegas menyebutkan bahwa pengelolaan Pulau Wawonii setidak-tidaknya dilaksanakan dengan tujuan melindungi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menjaga sistem ekologis secara berkelanjutan.
“Serta secara filosofis, Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pulau kecil yang rentan dan sangat terbatas sehingga membutuhkan perlindungan khusus, sehingga kegiatan yang tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk pertambangan harus dilarang untuk dilakukan,” kata Susan.
KIARA melihat bahwa putusan Majelis Hakim MA tersebut sangat jelas dan tegas, terutama dalam poin bahwa pertambangan di pulau kecil akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya, termasuk juga manusia.
“Tetapi putusan MA No. 57 P/HUM/2022 tersebut belum dieksekusi di lapangan sehingga perusahaan PT GKP masih beroperasi hingga kini dan diduga aktivitasnya berdampak seperti yang saat ini tengah dialami oleh masyarakat.” jelas Susan.
Menurut
Susan me Susan, KKP melalui PSDKP dan KLHK melalui GAKKUM sebagai penegak hukum seharusnya bertanggung jawab dengan hal tersebut, dan dapat menindak tegas PT GKP, terutama terdapat Putusan MA yang menyatakan bahwa pertambangan dilarang di pulau kecil.