JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengajukan cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai hari ini 5 Juni 2023 sampai dengan 4 September 2023. Hasbi sendiri kini telah menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Juru Bicara MA, Suharto menegaskan, pihaknya telah menunjuk Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA, Sugiyanto untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA menggantikan posisi Hasbi sementara.
"Selama beliau cuti besar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor:106/KMA/SP/V/2023 memerintahkan kepada Sugiyanto jabatan Kabawas MA juga menjabat sebagai Plh Sekretaris MA," kata Suharto kepada wartawan, Senin (5/6).
Dalam upaya hukum praperadilan yang diajukan Hasbi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. MA menegaskan menghormati jalannya hukum dan tidak akan melakukan intervensi.
"MA senantiasa tetap menjaga agar Pengadilan selalu impatsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," ujar dia.
Menurut Suharto, praperadilan yang dilakukan Hasbi Hasan adalah haknya sebagai warga negara. Selain itu, dia juga memastikan bahwa hakim mandiri dalam menangani setiap perkara dan tidak terpikat pada atasan.
"Dalam menjalankan tugas yudisial, Hakim mandiri dan tidak terikat dengan atasannya termasuk pimpinan PN," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Hasbi telah resmi menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan penanganan perkara. Hasbi sendiri kini mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas status tersangkanya itu.