BANDAR LAMPUNG - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menekankan pentingnya teknologi tepat guna dalam pembangunan desa. Teknologi tepat guna diharapkan bisa mengolah semua potensi yang ada di desa.
Mendes PDTT mengatakan, desa haruslah terus belajar teknologi tepat guna dengan tetap menjaga budaya lokal.
"Oleh karena itu dana desa juga digunakan untuk pelatihan dan pengadaan teknologi tepat guna. Utamanya yang dibutuhkan pelaku usaha di desa," kata menteri yang akrab disapa Gus Halim saat membuka Teknologi Tepat Guna Nusantara (TTGN) Ke-XXIV di PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (7/6/2023).
Hal ini berkesesuaian dengan SDGs Desa tujuan ke-18, yakni kelembagaan desa dinamis, budaya desa adaptif.
Gus Halim mengungkapkan bahwa UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebut teknologi tepat guna sebanyak empat kali.
Pertama, dalam Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna.
"Selanjutnya di Pasal 80 Ayat 2 menyebutkan bahwa pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program, kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa," lanjut Gus Halim.
Sedangkan penyebutan ketiga pada Pasal 83 Ayat 3 yaitu pembangunan kawasan pedesaan, salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna.
Keempat pada Pasal 112 Ayat 3 yang menyatakan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya harus ditempuh dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa.
"Penekanan dalam pasal-pasal Undang-Undang Desa menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa," tegas Gus Halim.
Dalam arah kebijakan pembangunan desa, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna merupakan pencapaian SDGs Desa, tujuan ke-9 yakni infrastruktur dan inovasi sesuai kebutuhan.
Pada 2022, Kemendes PDTT melakukan penyegaran logo Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara dengan memilih lebah. Filosofinya disimbolkan oleh lebah yang sudah teruji sangat bermanfaat, disampaikan dalam ayat-ayat suci dari Tuhan, hingga keluar sebagai hasil penelitian laboratorium.
Kemanfaatan produk lebah dirasakan lingkungan sekitarnya, seperti bunga yang dibuahi, juga madu dan sarangnya bagi manusia yang sakit.
"Lebah menyimbolkan teknologi yang harus bisa bermanfaat, dan berguna bagi warga desa," sebut Gus Halim.
Selain itu, Kemendes PDTT juga membangun Bengkel HAKI untuk melindungi kekayaan intelektual teknologi dari desa.
Bengkel HAKI mendampingi inovator desa secara gratis untuk mendapatkan paten teknologi, paten merk, indikator geografis, sertifikasi atas temuan varietas baru, hingga lulus standar nasional Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung dan jajarannya serta semua pihal yang telah berkenan menjadi pusat penyebaran sekaligus pusat bisnis Teknologi Tepat Guna Nusantara," ujar Gus Halim.
Kepala BPI Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta menambahkan, kegiatan TTGN ini dimulai dari proses penjurian yang melibatkan kalangan akademisi, praktisi dan pihak terkait.
Ivanovich menggaransi jika para pemenang kali ini memang yang terbaik dari seluruh peserta yang ikut dalam Gelar TTGN tahun ini.
Sementara itu, seusai membuka acara Gus Halim dan Wakil Mendes PDTT, Budi Arie Setiadi bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengunjungi stand-stand di arena Gelar TTGN ini.
Turut hadir Irjen Kemendes Teguh, Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, Dirjen PDP Sugito, Dirjen PPKTrans Danton Ginting, Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela, dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT serta para pendamping desa.
Hadir juga Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Pejabat Forkompimda Provinsi Lampung serta Para Gubernur, Bupati Wali Kota se-Indonesia.