• Oase

Mau Bersuci? Gunakan Air Dengan Ciri-ciri Ini

Pamudji Slamet | Selasa, 11/07/2023 10:42 WIB
Mau Bersuci?  Gunakan Air Dengan Ciri-ciri  Ini Ilustrasi

JAKARTA - Ketika hendak beribadah  kita harus suci dari najis maupun hadats. Dan cara mensucikannya adalah dengan wudhu ataupun mandi besar. Lantas, apakah semua air dapat digunakan untuk bersuci?

Tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci. Ketika bersuci air yang digunakan pun harus air yang suci, kemudian air tersebut selain suci ia pun harus termasuk air yang dapat mensucikan.

Yang dimaksud dengan air suci dan mensucikan adalah segala jenis air yang tidak berubah tiga sifat utamanya yaitu bau, rasa, dan warna. Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang jernih dan tidak memiliki bau, rasa, ataupun warna. Air seperti inilah yang diistilahkan oleh para ‘ulama dengan istilah air tohuur atau air yang suci dan mensucikan.

Adapun jika suatu air telah berubah salah satu sifatnya dari tiga sifatnya ini, maka hukumnya terbagi menjadi beberapa bagian.

1. Air yang tercampur najis
Jika suatu air tercampur najis dan salah satu sifat dari tiga sifat air tersebut berubah maka air tersebut berubah menjadi najis pula. Para ‘ulama sepakat bahwa tidak boleh menggunakannya untuk bersuci.

Namun bagaimana jika suatu air tercampur najis tetapi air tersebut tidak berubah sifatnya? Jika terjadi seperti itu, maka hukumnya tergantung pada kuantitas dari air tersebut.  Jika air tersebut berjumlah lebih dari 2 qullah dan ketika tercampur najis tidak berubah sifatnya maka air tersebut masih suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Adapun jika air tersebut kurang daripada 2 qullah maka hukumnya najis dan tidak boleh dipakai untuk bersuci, hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:
إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث
“Jika air mencapai dua qullah maka ia tidak membawa najis” (H.R Ahmad).

Adapun ukuran dua qullah sebanyak sekitar 307 liter sebagaimana yang disebutkan oleh Doktor Muhammad Ahmad Al-Khoruuf.

2. Air yang tercampur benda suci
Bagaimana jika air tercampur dengan benda suci kemudian mengubah salah satu sifatnya? Jika terjadi seperti itu, maka selama perubahan yang terjadi tidak terlalu signifikan maka tidak mengapa untuk bersuci dengan air tersebut.

Adapun jika sifat air tersebut berubah secara signifikan seperti air teh, kopi, dan semacamnya maka hukum air tersebut adalah suci akan tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kita Al-Fiqhul Muyassar.

Begitulah penjelasan singkat mengenai air yang dapat digunakan untuk bersuci. Semoga bermanfaat.(Kontributor: Laksana Ibrahim/Alumni Pesantren Al Irsyad - Tengaran)

 

Keywords :


bersuci air
.