• News

Mayjen Wahyoedho Gantikan Laksda Anwar Sebagai Jampidmil

Eko Budhiarto | Rabu, 12/07/2023 14:43 WIB
Mayjen Wahyoedho Gantikan Laksda Anwar Sebagai Jampidmil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil)

JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menggantikan Laksda Anwar Saadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurut Burhanuddin, penempatan Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jampidmil mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

"Keberadaan Jampidmil merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Laksda Anwar Saadi atas dedikasinya selama memimpin Bidang Pidana Militer Kejagung.

Dia mengatakan sebagai pionir, Anwar Saadi telah membawa Jampidmil menorehkan berbagai prestasi dan mengharumkan nama Kejaksaan dalam penegakan hukum serta penuntutan di bidang pidana militer.

"Salah satunya keberhasilan jajaran Jampidmil dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi Kejaksaan," tambahnya.

Dalam pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer, Burhanuddin berharap tidak terjadi disparitas, khususnya dalam hal perkara koneksitas.

Demikian pula, dengan hadirnya Jampidmil, dia berharap mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta bermanfaat.

Tugas dan fungsi jampidmil, sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 519 A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, salah satunya ialah perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Selain itu, jampidmil bertugas melakukan koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas, penanganan perkara koneksitas, serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum.

Kemudian, jampidmil juga sebagai pelaksana hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di bidang koordinasi teknis penuntutan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas," ujar Burhanuddin.

Wahyoedho Indrajit ditunjuk Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Jampidmil Kejaksaan Agung menggantikan Laksda Anwar Saadi, berdasarkan Keputusan Panglima TNI 568/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, Anwar Saadi ditarik ke Mabes TNI dalam rangka pensiun dengan penempatan sebagai perwira tinggi (pati) Mabes Angkatan Laut (Mabesal).

Anwar Saadi resmi menjabat sebagai Jampidmil pertama setelah dilantik pada Rabu, tanggal 1 Juli 2021. Sebelumnya, ia menjabat sebagai kepala Badan Pembinaan Hukum periode 2020-2021.

Penunjukan Anwar Saadi itu atas rekomendasi Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI yang tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 540/VI/2023.

Selamat menjabat sebagai jampidmil, Anwar Saadi menangani sejumlah kasus besar terkait perkara korupsi yang melibatkan anggota militer dan warga sipil, seperti korupsi Tabung Wajib Prajurit Angkatan Darat (TWP AD) dan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Perhatanan (Kemhan) periode 2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp438 miliar. Kedua perkara tersebut telah diproses di pengadilan.