JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono di wilayah Batam, Rabu (12/7).
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
"Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah satu lokasi diwilayah Batam yang merupakan rumah kediaman mertua Tersangka AP (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/7).
Dari penggeledahan itu, dikatakan Ali, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen transaksi keuangan Andhi Pramono.
Dokumen transaksi keuangan tersebut diduga sengaja disembunyikan Andhi di rumah mertuanya agar tidak terdeteksi tim KPK.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan," kata Ali.
Untuk diketahui, Andhi diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya yakni mertuanya.
Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.