• Oase

Memuliakan Tetangga, Diantara Adab Seorang Muslim

Pamudji Slamet | Jum'at, 04/08/2023 16:19 WIB
Memuliakan Tetangga, Diantara Adab Seorang Muslim Ilustrasi

JAKARTA  - Manusia adalah makhluk sosial, tak bisa hidup sendiri. Sudah merupakan sebuah kepastian bahwa pada suatu waktu dalam kehidupan, kita pasti membutuhkan bantuan orang lain, terutama dari orang-orang terdekat kita.

Selain keluarga kita sendiri, siapakah orang yang secara fisiknya paling dekat dengan kita? Tentunya mereka adalah para tetangga. Ketika ada suatu masalah, tentu kita akan meminta batuan kepada mereka terlebih dahulu sebelum orang lain yang lebih jauh.

Maka sudah tak heran lagi, jika Agama Islam yang sempurna ini pun mengatur norma-norma dan adab-adab terhadap tetangga agar terciptanya sebuah kerukunan dalam lingkup rumah dan sekitarnya. Bahkan, saking pentingnya perkara ini, Rasulullah ﷺ menghubungkan antara keimanan seseorang dengan perlakuannya terhadap tetangganya, Rasulullah ﷺ bersabda:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia memuliakan tetangganya” (H.R Muslim).

Sebagaimana yang dikutip dari Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy, berikut adalah beberapa adab yang harus kita jaga terhadap tetangga-tetangga kita.

1. Tidak mengganggu mereka dengan lisan ataupun perbuatan
Pada suatu waktu, sebagaimana yang dikutip dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam muslim dan Bukhari rahimahumallah dalam kitab shohihnya, Rasulullah ﷺ mendeskripsikan bagaimana watak seorang muslim yang sebenarnya.

Beliau menyebutkan bahwa seorang muslim adalah seseorang yang muslim lainnya selamat dari lisannya dan tangannya. Itu artinya watak seorang muslim adalah menahan ucapannya, begitu pula perbuatannya agar tidak digunakan untuk menyinggung atau bahkan menggangu orang lain, sehingga orang lain pun selamat dari gangguan lisan dan tangannya.

Itulah watak seorang muslim sebagaiamana yang dideskripsikan oleh Rasulullah ﷺ.
Tak terkecuali kepada tetangga, bahkan Rasulullah ﷺ lebih menekankan lagi agar kita tidak mengganggu tetangga kita.

Pada suatu waktu Rasulullah ﷺ bersabda: “Demi Allah ia tidak beriman, Demi Allah ia tidak beriman” kemudian beliau ditanya: “siapakah ia wahai Rasulullah?” lantas beliau menjawab:
الذي لا يأمن جاره بوائقه
“Seseorang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya” (H.R Bukhari).

2. Berbuat ihsan kepada mereka
Selain tidak mengganggu para tetangga, kita sebagai seorang muslim pun diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka. Bahkan Allah ﷻ sendiri yang memerintahkan langsung agar kita berbuat ihsan atau kebaikan kepada tetangga kita.

Allah ﷻ berfirman ketika menjelaskan orang-orang yang wajib berihsan kepada mereka.
وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh” (Q.S An-Nisa: 36).

Adapun bentuk-bentuk ihsan sangatlah umum, mencakup semua bentuk kebaikan yang dapat kita lakukan untuk tetangga kita. Diantaranya membantu mereka ketika mereka membutuhkannya, menjenguknya ketika sakit, mengucapkan salam jika berpapasan, dan sebagainya.

3. Memuliakannya dengan memberi hadiah.
Tak dapat dipungkiri, bahwa setiap orang pasti senang jika diberi hadiah. Tak terkecuali dengan tetangga kita, jika kita memberikan suatu pemberian kepada mereka tentunya mereka akan menerimanya dan merasa senang. Oleh karena itulah Rasulullah ﷺ mendorong umatnya untuk saling memberi hadiah, walau hanya sedikit. Rasulullah ﷺ bersabda:
يا نساء المسلمات لا تحقرن جارة لجارتها ولو فرسن شاة
“Wahai perempuan-perempuan beriman, janganlah seorang tetangga meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya sebatas kaki kambing saja” (H.R Bukhari).

4. Menghormati para tetangga
Terdapat suatu adab yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dalam perkara bermuamalah jual beli rumah yang menempel dengan rumah tetangganya. Yaitu sebelum menjualnya atau menyewakannya, hendaknya menawarkannya atau berkonsultasi kepada tetangganya terlebih dahulu.

Rasulullah ﷺ bersabda:
من كان له جار في حائط أو شريك فلا يبعه حتى يعرضه عليه
“Barangsiapa yang memiliki tetangga yang temboknya menempel dengan rumahnya atau yang satu rumah dengannya, maka janganlah ia menjual rumahnya sampai ia menawarkannya kepadanya terlebih dahulu” (H.R Al-Hakim).

Hal itu disyariatkan tentunya dalam rangka menghormati tetangga. Agar tetangga mengetahui terlebih dahulu bahwa tetangganya akan menjual ataupun menyewakan rumahnya yang menempel dengan rumah miliknya.

Itulah keempat adab terhadap tetangga. Agar terciptanya kerukunan, jagalah adab-adab ini kepada tetangga-tetangga kita.(Kontributor : Laksana Ibrahim/Alumni Pesantren Al Irsyad - Tengaran)

 

Keywords :


tetangga muslim
.