JAKARTA - BaAjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dituntut 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Kamis (10/8).
Bambang juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000 milar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda Bambang disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana lima tahun penjara," ucap jaksa.
Adapun Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut.
Hal memberatkan yaitu Bambang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang polisi, Bambang dinilai seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal memberatkan lainnya yaitu Bambang berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan dan perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa.
Jaksa KPK meyakini Bambang Kayun menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).
Penerimaan suap itu dari dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Emilya dan Herwansyah terjerat hukum, kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.