JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diantaranya terdiri dari Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini Kamis (15/8/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.
Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa Anak AG.
Adapun Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.