JAKARTA - BaAjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai Bambang telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ujar Hakim Sri Hartarti saat membacakan amar putusan, Kamis (23/2).
Selain itu, Bambang Kayun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara," kata Hakim.
Hakim menilai Bambang Kayun terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Bambang Kayun didakwa telah menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).
Suap itu diterima Bambang dari dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Emilya dan Herwansyah terjerat hukum, kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.