• News

Wanita Emas Divonis Lima Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Rabu, 13/09/2023 20:25 WIB
Wanita Emas Divonis Lima Tahun Penjara Ilustrasi Palu Sidang (Istimewa)

JAKARTA - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias `wanita emas` divonis pidana penjara lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar akan ditambah 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Selain pidana badan, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,58 miliar.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hasnaeni dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Hasnaeni berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, serta General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp2,5 triliun.