JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Lukas telah terbukti menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Selain dituntut kurangan badan, Lukas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di mana, jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Wawan.
Adapun Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut.
Hal yang memberatkan, Lukas disebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta bersikap tidak sopan selama persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Wawan.
Jaksa menilai Lukas Enembe telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Di mana, Lukas menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.