JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan sikap tidak sopan Lukas Enembe selama persidangan menjadi salah satu poin pertimbangan yang memberatkan.
"Hal memberatkan, terdakwa [Lukas Enembe] bersikap tidak sopan selama persidangan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Hal lain yang memberatkan Lukas yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Jaksa KPK menilai Lukas telah terbukti menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar yang berkaitan dengan pekerjaan proyek di Pemprov Papua.
Selain pidana badan, Jaksa juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak Lukas menyelesaikan masa pidana pokoknya.
Lukas dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Penerimaan suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.