JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar rekomendasi dari Ombudsman bersifat mengikat agar kewenangan lembaga negara tersebut lebih kuat.
Hal itu mengemuka dalam rapat pleno terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Senin (11/9/2023).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan poin perubahan revisi UU Ombudsman untuk memperkuat lembaga Ombudsman. Mengingat, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Namun hingga saat ini, rekomendasi hasil pengawasan lembaga tersebut tidak bersifat mengikat.
“Intinya kita mau memperkuat ombudsman bukan menjadikan ombudsman sebagai lembaga penegak hukum, tetapi ini adalah lembaga yang untuk menjaga bagaimana aspek pelayanan publik itu bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” katanya.
Baleg juga akan memperkuat kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Khususnya terkait rekomendasi Ombudsman agar bersifat wajib untuk dilaksanakan.
“Hasil investigasi atas laporan masyarkat belum wajib dilaksanakan hanya diumumkan ke publik. Nah, sekarang temen temen di Baleg minta supaya rekomendasi itu bersifat wajib. Artinya, akan ada konsekuensinya menyangkut soal sanksi. Tapi sanksi dalam pengertian bukan sanksi pidana, tetapi sanksi administratif,” jelasnya.
Terakhir, dalam penyusunan RUU tentang Ombudsman Baleg meminta kepada Tim Ahli untuk melakukan harmonisasi dengan UU Pelayanan Publik. “Antara UU Ombudsman dengan UU Pelayanan Publik sangat beririsan untuk itu penting dilakukan harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih,” tutupnya.