JAKARTA - Undang-undang APBN 2024 resmi disetujui oleh Sidang Paripuna DPR RI yang dogelar Kamis (21/9/2023). Pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah asumsi dasar makro
"Asumsi dasar makro APBN 2024 antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi terkendali sebesar 2,8%, dan nilai tukar rupiah sebesar Rp15.000/USD," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024.
Kemudian, asumsi dasar makro lainnya mencakup suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,7%, ICP disepakati sebesar USD82/Barel, dan lifting minyak disepakati sebesar 635 ribu barel per hari, serta lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per hari.
"Resiliensi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam menghadapi risiko ketidakpastian global selama ini akan menjadi pijakan kuat bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024," sambung Sri.
Dia mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 yang aman dan kondusif sangat penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik nasional.
"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif sehingga mendorong tingkat kemiskinan tahun 2024 turun pada kisaran 6,5%-7,5%, yang diikuti dengan penurunan tingkat ketimpangan (gini ratio) pada kisaran 0,374-0,377," tambah Sri.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan untuk mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem di tahun 2024 menjadi kisaran 0%-1% antara lain melalui peningkatan pendapatan dengan pelaksanaan program padat karya dan kartu prakerja.
Tingkat pengangguran terbuka diharapkan turun ke kisaran 5,0%-5,7%, serta perbaikan kualitas sumber daya manusia dengan peningkatan IPM yang mencapai kisaran 73,99-74,02 antara lain melalui penguatan program vokasi agar tercipta link and match dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
"Kesejahteraan petani dan nelayan terus ditingkatkan dengan target NTP dan NTN mencapai kisaran masing-masing 105-108 dan 107-110 antara lain melalui pemberian bantuan alat pertanian, benih, dan subsidi pupuk," pungkas Sri.