JAKARTA – Sidang paripurna DPR RI, Kamis (21/9/2023), secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang APBN TA 2024 menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, pada Pembicaraan Tingkat I di Badan Anggaran (Banggar) DPR diketahui bahwa sebanyak 8 (delapan) fraksi memberikan persetujuan dan 1 (satu) fraksi memberikan persetujuan dengan catatan (minderheids nota) terhadap RUU APBN TA 2024.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan pada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani yang diikuti oleh suara ‘setuju’ dari setiap anggota-anggota DPR yang hadir.
Sebagai informasi, di dalam RUU APBN TA 2024, DPR melalui Banggar DPR dan Pemerintah Indonesia sepakat menyatakan bahwa total belanja negara sebesar Rp3.325,1 triliun. Di mana, terdapat adanya anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar Rp665,02 triliun, alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp187,46 triliun, dan alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp857,59 triliun.
Sebab itu, Banggar DPR dan Pemerintah Indonesia sepakat untuk meningkatkan pendapatan negara surplus sebesar Rp20,98 triliun, dengan kenaikan pada target penerimaan pajak sebesar Rp2 triliun dan PNBP sebesar Rp18.98 triliun. Di sisi lain, APBN TA 2024 memiliki defisit sebesar RP522,82 triliun. Guna menghadapi tantangan tersebut, maka akan ada pembiayaan utang sebesar Rp648,08 triliun.