JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Selasa (26/9/2023) meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Bursa karbon menjadi langkah besar Indonesia mengurangi emisi.
Menurut Presiden, bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia melawan krisis iklim. Hasil dari perdagangan di lantai bursa akan direinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan, khususnya pengurangan emisi karbon.Sebab, kata Presiden, Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam nature-based solution dan menjadi satu-satunya negara, yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.
“Di catatan saya ada kurang lebih 13 ton CO2 potensi kredit karbon yang bisa ditangkap, dan jika dikalkulasi potensi bursa karbon kita bisa mencapai Rp3.000 triliun, bahkan lebih,” kata Presiden.
Angka yang sangat besar itu, menurut Presiden, akan menjadi kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia menuju ke ekonomi hijau.
“Bursa karbon bisa menjadi sebuah langkah besar Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi,” kata Presiden mengacu pada Nationally Determined Contribution (NDC) atau komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri atau 43,20 dengan bantuan internasional.
Untuk itu, Presiden, meminta perdagangan karbon mengacu pada standar karbon internasional dan memanfaatkan teknologi, sehingga proses transaksi bisa efektif.
Kemudian, Presiden meminta harus ada target dan kerangka waktu yang jelas baik, untuk pasar karbon di dalam negeri dan pasar luar negeri.
Presiden juga meminta pengaturan dan fasilitasi pasar karbon sukarela sesuai praktik di komunitas internasional, dengan memastikan bahwa standar tersebut tidak mengganggu target pengurangan emisi Indonesia.
“Saya optimistis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia asalkan digarap konsisten bersama-sama seluruh pemangku kepentingan,” kata Presiden.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.
OJK kemudian menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon.
Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon yang mencakup jual beli kredit karbon. Bursa karbon dirancang untuk mengatur perdagangan izin emisi karbon serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai mekanisme pasar.
Singkatnya, bursa karbon merupakan sistem perdagangan di mana izin emisi karbon diperjualbelikan dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Satu kredit karbon yang dapat diperdagangkan setara dengan penurunan emisi satu ton karbondioksida. Ketika sebuah kredit karbon digunakan untuk mengurangi, menyimpan, atau menghindari emisi, itu menjadi pengganti dan tidak lagi dapat diperdagangkan.