JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan secara resmi Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan negara-negara maju akan terus menjalankan sebuah pembangunan bekerlanjutan atau disebut sebagai Sustainable Development Goals (SDGs).
Pasalnya, pada tahun–tahun mendatang hal ini bisa berpotensi mengalami risiko deindustrialisasi yang berakibat pada ketidakstabilan ekonomi dan sosial.
Bukan hanya itu, hal ini juga akan berpengaruh pada tiga aspek hambatan dan resiko yang akan terjadi pada carbon markets seperti risiko project, risiko markets, dan risiko regulasi.
Pertama, risiko projek. Di mana segala hal yang memiliki pengaruh terhadap timeline suatu projeck, performance maupun budget yang telah ditentukan.
"Sehingga dengan ini kita harus bisa melakukan proses identifikasi dan analisis potensi risiko sebelum projeck tersbeut dijalankan dan membuat perencanaan untuk mitigasi atau pencegahan terjadinya risiko tersebut," ujar Mahendra, Selasa (26/9/2023).
Kedua, risiko markets atau resiko pasar. Ini adalah suatu risiko yang timbul karena menurunnya nilai investasi karena pergerakan pada faktor-faktor pasar tertentu.
Risiko pasar ini mampu mengakibatkan kerugian bagi individu atau kelompok. Hal ini diakibatkan karena risiko pasar dipengaruhi oleh keadaan pasar uang, seperti saham dan obligasi.
Ketiga risiko regulasi. Di mana risiko yang akan terjadi pada perubahan peraturan perundang-undangan dan akan berdampak pada perusahaan atau industri.
"Perusahaan harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga resmi untuk mengontrol sektor tersebut," ujarnya,
Maka dari itu lembaga OJK melalui keterlibatannya, sektor keuangan dapat memainkan peran transformatif dalam mengarahkan investasi menuju inisiatif berkelanjutan dan memfasilitasi infrastruktur dan mekanisme pembiayaan yang diperlukan untuk mempercepat penerapan teknologi rendah karbon.
Pasar karbon, yang mencakup mekanisme penetapan harga karbon dan perdagangan penggantian kerugian karbon, bertujuan untuk menentukan harga emisi karbon, sehingga memberikan insentif kepada dunia usaha untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK)