JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien, cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta menyederhanakan proses pelayanan khususnya di bidang surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia bagi kapal di bawah GT. 7 berupa penerbitan pas kecil.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan gerai pas kecil di wilayah kerja Kalibaru Jakarta Utara secara gratis dalam rangka mempermudah dan dan mempercepat program sertifikasi kapal-kapal penangkap ikan, kapal barang maupun kapal angkut berukuran di bawah gt 7 di wilayah tanjung priok.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Pengukuran Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal Alwan Rasid mengatakan bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, pas kecil merupakan surat tanda kebangsaan kapal, yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
“Seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis, tanpa memungut biaya. Oleh karena itu, saya menghimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya,” kata Alwan, Selasa (12/9/2023).
“Rangkaian kegiatannya meliputi pelaksanaan pengukuran kapal, pemberian E Pas Kecil dan pemberian life jacket,” tambahnya.
Menurutnya, keselamatan di laut adalah hal yang sangat penting dan harus di perhatikan oleh para nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah GT 7 dalam menjalani pekerjaannya.
“Ini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memberikan pemahaman - pemahaman dasar melaut dan antisipasi jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan dengan hadir di tengah masyarakat nelayan dan pemberian pas kecil justru akan lebih memudahkan pekerjaan kami, karena dengan kesadaran tentang keselamatan di laut dan mematuhi aturan - aturan yang berlaku maka semua terlibat bersama-sama dalam menciptakan kondisi pelayaran aman, selamat, tertib dan nyaman,” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Capt. Weku Frederik selaku Ketua Pelaksana mengatakan, adapun pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari tanggal 11 s.d. 15 September 2023, dan tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS di Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Kalibaru, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok. Layanan Gerai Nasional E Pas Kecil ini diberikan kepada para pemilik kapal nelayan yang berada di wilayah Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok melalui para Himpunan Nelayan dan Koperasi Nelayan.
“Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki kapal-kapal berukuran dibawah GT. 7, yang belum memiliki status hukum kapal dan belum tersertifikasi keselamatan kapalnya. Sedangkan tujuannya adalah untuk melindungi hak dan keselamatan para nelayan yang sedang berlayar, dan juga dapat dijadikan jaminan Kredit Usaha serta memberikan kemudahan data jika terjadi bahaya dilaut atau saat berlayar,” ucap Capt. Weku
Capt. Weku melanjutkan bahwa Pelabuhan Tanjung Pirok harus mampu harus mampu mengendalikan semua kegiatan operasional kapal dan pelayanan di dalam wilayah kerja maupun wilayah koordinator di bawahnya. Segala bentuk pergerakan operasional baik kapal besar, kapal penunjang maupun kapal kecil/tradisional/nelayan yang beroperasi disekitar perairan wilayah Tanjung Priok harus terawasi serta memenuhi aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal.
“Pelayanan pada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok khususnya Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, harus sampai keakar rumput yang juga melayani masyarakat khususnya kapal-kapal berukuran kecil, yang selama ini belum tersentuh oleh pelayanan rutin yang dikarenakan hal-hal tertentu menjadi halangan atau masalah,” ucap Capt. Weku.