JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diagendakan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi besok, Kamis (19/10).
"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/10).
Sebelumnya, Senin (9/10), sidang vonis ini sempat ditunda karena alasan kesehatan Lukas. Dia menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Namun, berdasarkan informasi dari tim dokter RSPAD, kata Ali Fikri, Lukas sudah bisa dirawat jalan.
"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," katanya.
Lukas Enembe dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.
Jaksa menilai Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinda pidana korupsi menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.