• Sport

Tegas, Eks Penyidik KPK Harap Firli Bahuri Kooperatif Saat Dipanggil Polda Metro

Ariyan Rastya | Senin, 23/10/2023 16:17 WIB
Tegas, Eks Penyidik KPK Harap Firli Bahuri Kooperatif Saat Dipanggil Polda Metro Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berharap Firli Bahuri kooperatif terhadap panggilan Polda Metrojaya. Ia mengatakan Firli selaku ketua KPK jangan mangkir dalam panggilan.

Yudi juga mengatakan, Filri harus bertanggungjawa dan memaparkan secara rinci terkait dugaan pemerasaan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metrojaya untuk diperiksa sebagai Saksi dalam dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10).

Yudi menuntut para petinggi KPK harus menyerahkan Firli ke Polda pada panggilan selanjutnya yang dilaksanakan pada Selasa (24/10) besok. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir keduakalinya.

Jika itu terjadi, kualitas Firli tidak lebih setara dengan narapidana KPK yang lain. Yudi melanjutkan, Polda metro berhak membawa paksa Firli jika mangkir lagi.

"Polda Metrojaya telah memanggil lagi Firli Bahuri pada selasa besok, surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik jadi tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada," ucapnya.

Yudi mengingatkan, siapapun yang menghalangi proses penyidikan polisi maka bisa dipidana dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan penjara minimal 3 tahun. Pernyataan ini sebagai peringatan bagi wakil ketua KPK yang masih belum menyerahkan Firli ke Polda Metro.

"Siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.

FOLLOW US