• News

Tiru Meta, TikTok dan Youtube Bakal Ajukan Izin e-commerce di Indonesia

Yati Maulana | Jum'at, 27/10/2023 19:05 WIB
Tiru Meta, TikTok dan Youtube Bakal Ajukan Izin e-commerce di Indonesia Aplikasi TikTok. (FOTO: GETTY IMAGES)

JAKARTA - TikTok dan YouTube sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia setelah negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu melarang belanja online di platform media sosial, kata orang-orang yang mengetahui diskusi tersebut.

Kementerian Perdagangan Indonesia melarang transaksi e-commerce di media sosial sebulan yang lalu, dengan alasan bahwa pihaknya berupaya melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil dan menengah, dan untuk memastikan data pengguna terlindungi.

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghasilkan hampir $52 miliar dalam transaksi e-commerce tahun lalu, menurut data dari konsultan Momentum Works.

Undang-undang tersebut merupakan pukulan telak bagi TikTok, yang pada bulan Juni telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia yang memiliki basis 125 juta pengguna, dalam upaya besar untuk membangun layanan e-commerce TikTok Shop.

Aplikasi tersebut, yang dimiliki oleh raksasa teknologi Tiongkok, Bytedance, berencana untuk mengajukan permohonan lisensi e-commerce dan sedang menjajaki cara terbaik untuk melakukannya, kata tiga orang yang mengetahui masalah tersebut kepada Reuters.

TikTok sedang mengadakan pembicaraan mengenai potensi kemitraan dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo, sambil membangun aplikasi TikTok Shop yang berdiri sendiri untuk Indonesia, kata sumber tersebut.

Hingga TikTok Shop menghentikan operasinya di Indonesia bulan ini, mereka mengirimkan sekitar 3 juta paket sehari di Indonesia, kata dua sumber.

TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mencari lisensi. Tokopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar.

YouTube Alphabet (GOOGL.O) juga berencana untuk mengajukan izin e-commerce, kata dua sumber, tanpa merinci jenis izin yang direncanakan. YouTube memperkenalkan layanan belanja di AS bagi para pembuat konten untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut.

Seorang juru bicara perusahaan menolak berkomentar.

Rencana TikTok dan YouTube untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia belum pernah diberitakan sebelumnya.

Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, bulan ini mengajukan permohonan jenis izin e-commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi e-commerce langsung, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, Isy Karim.

Izin tersebut akan memungkinkan vendor untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi, kata Isy, seraya menambahkan bahwa Meta sedang mencari izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Meta tidak menanggapi permintaan komentar.

YouTube dan TikTok belum menghubungi pihak berwenang untuk mengajukan permohonan, kata Isy. Kalau TikTok yang mau mendaftar, katanya, harus unit domestik perusahaannya.