• News

KPK Sedang Sidik Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Budi Wiryawan | Jum'at, 10/11/2023 16:45 WIB
KPK Sedang Sidik Dugaan Korupsi APD di Kemenkes Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat pandemi covid-19 tahun 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka dalam kasus ini sudah ditandatangani pimpinan KPK.

"Ya sudah ada, itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka," ucap Alex dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Jumat 9 November 2023.

Hanya saja, Alex belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal dugaan korupsi ini, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," ucap Alex.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian alat pelindung diri (APD) terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.