JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022 merugikan negara hingga ratusan miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jumlah tersebut berdasarkan penghitungan awal dan akan terus didalami penyidik.
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 10 November 2023.
KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek APD ini. Ali menyebut nilai proyek ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
"Jadi saya kira ini cukup besar proyek APD untuk Covid-19," kata Ali Fikri.
KPK sangat menyayangkan dana untuk perlindungan kesehatan dan keselamatan warga negara dalam menghadapi pandemi covid-19 justru diduga disalahgunakan.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020-2022. KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
"Ya sudah ada, itu sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Hanya saja, Alex belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal dugaan korupsi ini, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian alat pelindung diri (APD) terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.