JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 10 November 2023.
Pencegahan ke luar negeri berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.
"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," kata Ali.
Oleh karena itu, Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.
Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.
Diketahui, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020-2022. KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Nilai proyek di Kemenkes ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APB. Berdasarkan penghitungan awal, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.