• Info DPR

Komisi II Nilai Penunjukan Pj Kepala Daerah Rentan Masalah Netralitas Politik

Aliyudin Sofyan | Selasa, 21/11/2023 22:27 WIB
Komisi II Nilai Penunjukan Pj Kepala Daerah Rentan Masalah Netralitas Politik Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Foto: dpr

JAKARTA – Komisi II DPR RI mengkritik proses penunjukan penjabat kepala daerah yang dinilainya rentan untuk tunjukan posisi politik. Hal ini menyikapi adanya 3 laporan Pj bupati yang diduga tidak netral.

“Waktu itu kami sampaikan supaya betul-betul penetapan Pj-Pj ini harus di-screening benar, pertama adalah tadi soal integritas dan netralitas. Ada kepala-kepala daerah yang memang menunjukkan posisi politiknya. Nah itu kan bahaya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seperti dilansir dpr.go.id, Selasa (21/11/2023).

Doli mengatakan, posisi penjabat kepala daerah ini merupakan posisi yang krusial. Sebab ia dipilih tidak lewat mekanisme pilkada melainkan melalui sistem penunjukan langsung presiden.

Untuk itu, Doli berpesan, seharusnya alih-alih terlibat di dalam pesta demokrasi seharusnya para Penjabat kepala daerah ini fokus menyelesaikan tugas-tugas kepala daerah sebelumnya selama masa jabatannya.

“Mereka harus konsentrasi, mereka itu ditunjuk, ya katakanlah dengan gratis. Orang menjadi kepala daerah itu kan bertarung, kampanye sana-sini, meyakinkan masyarakat, nah ini kan tiba-tiba ditunjuk gitu. Mereka harusnya lebih bisa konsentrasi untuk melanjutkan pembangunan dalam sisa masa waktu di mana mereka diberikan waktu untuk melaksanakan kepemimpinannya di daerah itu masing-masing,” tutur Politisi Fraksi Golkar itu.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota ada 23 laporan dugaan pelanggaran administrasi yang masuk ke Bawaslu.Namun Bawaslu tidak merincikan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"Pasca-penetapan DCT, ada 23 laporan pelanggaran administrasi pemilu yang masuk ke Bawaslu. Lalu juga ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati," kata Puadi di keterangan tertulis bawaslu dikutip dari bawaslu.go.id, Senin (20/11).