JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meyakini KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak mampu membantu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam menangani berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi TNI AD pada khususnya, maupun Indonesia pada umumnya.
Bamsoet yang juga penerima penghargaan Brevet Baret Ungu Korps Marinir Warga Kehormatan TNI AL, Brevet Wing Penerbang Kelas 1 Pesawat Tempur Warga Kehormatan TNI-AU, serta Brevet Hiu Kencana Satuan Kapal Selam Warga Kehormatan TNI-AL ini menekankan, sebagaimana juga sudah disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bahwa saat ini yang menjadi fokus tugas TNI yaitu masalah di Papua, penanggulangan dan penanganan bencana alam, hingga menjaga kondusifitas Pemilu 2024.
"KASAD pasti mampu mendukung Visi Panglima TNI bahwa TNI prima, berfokus pada TNI yang profesional. Untuk itu harus well equipt, well train kemudian well paid, sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik," ujar Bamsoet usai menghadiri Sertijab KASAD dari Jenderal TNI AD Agus Subianto kepada Jenderal TNI AD Maruli Simanjuntak, di Lapangan Mabes AD, Jakarta, Jumat (1/12/23).
Bamsoet menjelaskan, dalam menghadapi berbagai dinamika yang kompleks, KASAD juga harus mampu mewujudkan kesiapan operasional TNI AD. Sehingga setiap saat pasukan TNI AD siap melakukan berbagai operasi.
"Kedaulatan bangsa dan negara tidak boleh hanya bertumpu pada kekuatan fisik militer, karena potensi ancaman akan hadir dalam berbagai aspek, baik ekonomi, sosial-budaya, politik-ideologi, dan berbagai ancaman lainnya yang bersifat soft power. Oleh karena itu, TNI AD juga perlu semakin mewaspadai ancaman nirmiliter yang merusak ideologi negara," ujarnya.
Bamsoet menerangkan, memasuki tahun politik 2024, kondusifitas bangsa akan kembali menghangat. KASAD harus mampu mendukung Panglima TNI menjaga netralitas para personil TNI AD. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dengan menarik TNI dalam politik praktis.
Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu merupakan amanah Reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya. Apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI," ujarnya.