• News

KPK Buka Peluang Jerat Hasbi Hasan Pasal TPPU

Budi Wiryawan | Rabu, 06/12/2023 21:50 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Hasbi Hasan Pasal TPPU Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lembaga antikorupsi akan menelusuri dugaan pencucian uang korupsi Hasbi Hasan dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Pada prinsipnya ketika KPK menyelesaikan perkara apakah itu suap ataupun gratifikasi, pasti kami dari tim penyidik KPK mendalami lebih lanjut kepada dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 5 Desember 2023.

Ali mengatakan bahwa dalam menangani kasus korupsi, penyidik KPK tidak hanya fokus pada pemenjaraan saja. Namun, KPK juga fokus terhadap pemulihan aset dari hasil korupsi.

"Bukan rahasia umum pemenjaraan banyak persoalan maka kami fokus pada asset recovery atau bahasa teman-teman memiskinkan koruptor. Salah satunya dengan asset recovery,"

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan pihaknya tidak serampangan dalam menangani suatu kasus. Alat bukti menjadi basis tim penyidik menetapkan tersangka.

"Pendalaman ke sana (TPPU) pasti akan dilakukan. Nanti kami ketika menemukan kecukupan alat bukti, ya pasti ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Ali.

Sebelumnya, Hasbi bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dalam kasus Hasbi.

Tim penyidik KPK juga menemukan dugaan Windy Yunita Ghemary yang merupakan finalis Indonesian Idol 2014 mengelola aset rumah di Jakarta Selatan milik Hasbi.

Keywords :


KPK Hasbi Hasan
.
TPPU