JAKARTA - Pemerintah mengingatkam, terhitung 1 Januari 2024, masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg harus membawa KTP untuk ditunjukkan sebagai bukti.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
Untuk pendaftarannya, masyarakat harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka, Rabu (20/12/2023).
Selain mengimbau terkait mekanisme pembelian yang baru terkait pembelian LPG 3 kg, pemerintah juga mengeluarkan putusan baru agar penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran.
Hal ini terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Putusan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan agar pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Hal ini juga dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat .
Selain itu, Tutuka juga menyebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg ini. “Pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” tambahnya.
Beli LPG 3 kg wajib bawa KTP per 1 Januari 2024. Itulah penjelasan mengenai aturan baru pembelian LPG 3 kg yang harus membawa KTP per 1 Januari 2024.