JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyatakan, impor beras tidak mesti dari India. Sebab, saat ini pemerintah setempat masih melakukan pembatasan ekspor.
“Belum (ada impor), kenyataannya kan gula sampai hari ini nggak ada kan dari India. Nyatanya sampai hari ini beras, kecuali basmati, yang lainnya untuk steam rice nggak bisa, emang nggak bisa (karena) regulasi,” kata Arief dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (22/12/2023).
Dia mengaku bahwa pihaknya bersama Perum Bulog mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mencari beras sebanyak 2 juta ton. Perintah ini untuk memenuhi kebutuhan pangan di tanah air akibat kurangnya hasil produksi nasional karena El Nino.
Dia menuturkan tugas pemenuhan beras tersebut telah terpenuhi setelah adanya impor dari Vietnam, Thailand, Pakistan, dan Kamboja. Meski begitu, dia tidak merinci berapa jumlah beras yang telah diimpor dari empat negara tersebut.
“Enggak mesti dari India, kan tadi saya sudah sampaikan enggak mesti dari India, dari mana pun. Hari ini yang ikut bidding kita bicara kuantiti pemenuhan, bukan negara per negara,“ jelas Arief.
Dia menjelaskan, mandeknya impor beras maupun gula dari India disebabkan adanya pembatasan ekspor sejumlah produk pangan yang diterapkan pemerintah negara itu termasuk isu politik lainnya.
“Terus terang ini kan lebih banyak ke political issue kalau India. Jadi, mereka juga punya strategi dan tahun depan itu tahun politik mereka juga,” ucap Arief.
Arief menyampaikan sebelumnya ada seorang diplomat dari India pada beberapa bulan lalu menghadap ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Diplomat tersebut menjanjikan untuk memberikan atau siap mengekspor 1 juta ton beras ke Indonesia.
“Minggu depannya mereka mem-banned, political issue. Ya udah, kita kalau sudah di posisi itu berarti kita harus cari yang lain, terpenuhi enggak? Terpenuhi kok dari negara lain,” ucap Arief.
Meski begitu, Arief mengaku bahwa pihaknya tidak bangga melakukan importasi beras. Namun keputusan tersebut harus diambil demi menjaga ketersediaan pasokan pangan.
Dia menegaskan, pemenuhan ketersediaan pasokan pangan nasional tetap mengutamakan produksi dalam negeri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.