JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri karena terbukti melanggar etik terkait sejumlah perbuatan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli Bahuri.
"Hal meringankan, tidak ada," kata Tumpak Hatorangan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
Sementara untuk hal memberatkan, Dewas KPK menilai Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya. Firli selaku terperiksa juga tidak menghadiri persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Selain itu, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan. Dewas juga menilai Firli sebagai ketua dan komisioner KPK tidak memberikan contoh dalam mengimplementasikan kode etik.
"Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," kata Tumpak.
Dewas KPK meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dan komisioner KPK. Firli dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik terkait beberapa perbuatan.
Firli terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang beperkara di KPK. Firli tidak pernah memberi tahu mengenai hal itu kepada pimpinan KPK lainnya.
Selain itu, Firli tidak jujur dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.