JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penggantian surat suara untuk pemilih di Taiwan tidak perlu dilakukan. Bawaslu menyampaikan beberapa alasan terkait hal tersebut.
“Tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Menurut dia, penggantian surat suara yang telah dikirimkan justru berpotensi membingungkan pemilih. Sebab, akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis pemilu.
“Selain itu, penggantian surat suara juga berpotensi membuat pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali,” ujarnya.
Potensi masalah lain, lanjutnya, surat suara yang dikirim melalui pos berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Bukan hanya itu, Puadi juga menerangkan penggantian surat suara justru berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara. Pasalnya, tidak boleh dilakukan pergantian surat suara lebih dari satu kali jika kembali terjadi kerusakan surat suara berikutnya.
Ia mengatakan penggantian surat suara juga berpotensi memunculkan kendala bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dikembalikan pada hari penghitungan suara.
Sementara potensi masalah yang terakhir, ia menyebut adanya inefisiensi anggaran negara bila harus mengganti ulang 31.276 surat suara yang telah dikirimkan kepada pemilih di Taipei, Taiwan pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Sebelumnya, KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan itu setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.