JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi berhentikan Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini setelah Jokowi menandatangani keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat 29 Desember 2023.
Keppres Pemberhentian Firli Bahuri itu ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 kemarin dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ari menuturkan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
"Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres," katanya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Firli pun mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Firli.
Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik berat.
Di antaranya, terkait pertemuan dengan SYL, tidak menyampaikan LHKPN dengan jujur, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dewas KPK telah memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli pada Rabu 27 Desember 2023. Dalam putusannya, Dewas meminta Firli mengundurkan diri.
Sebelum putusan Dewas itu, Firli telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember. Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK.Namun, surat itu tidak diproses Istana karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana UU KPK.
Untuk itu, Firli memperbaiki surat dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK.