DHAKA - Pengadilan di Bangladesh pada Senin, 1 Januari 2024 menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada peraih Nobel Muhammad Yunus karena pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, kata jaksa, sebuah kasus yang diklaim oleh para pendukungnya bermotif politik.
Yunus, 83 tahun, dan Bank Grameen miliknya memenangkan hadiah perdamaian tahun 2006 atas upaya mereka mengentaskan jutaan orang dari kemiskinan dengan memberikan pinjaman kecil di bawah $100 kepada masyarakat miskin pedesaan di Bangladesh, yang memelopori gerakan global yang sekarang dikenal sebagai kredit mikro.
Namun Perdana Menteri Sheikh Hasina menuduhnya `menghisap darah orang miskin`. Para pendukungnya mengatakan pemerintah berusaha mendiskreditkannya karena ia pernah mempertimbangkan untuk mendirikan partai politik untuk menyaingi Liga Awami pimpinan Hasina.
Yunus dan tiga karyawan Grameen Telecom, perusahaan yang ia dirikan, pada hari Senin divonis bersalah karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Menanggapi permohonan yang diajukan oleh para terpidana, namun pengadilan memberikan mereka jaminan sambil menunggu kemungkinan banding.
“Pengadilan mengabulkan jaminan mereka, memberi mereka waktu satu bulan untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan,” kata jaksa Khurshid Alam Khan.
Khaja Tanvir, salah satu pengacara Yunus, mengatakan kasus tersebut bermotif politik dan bertujuan untuk melecehkan Yunus.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintahan Hasina, yang sedang mengincar masa jabatan keempat berturut-turut dalam lima pemilu pada 7 Januari, menargetkan perbedaan pendapat politik.