WASHINGTON - Montana mengatakan pada Selasa bahwa pihaknya mengajukan banding atas keputusan hakim AS pada November yang memblokir larangan pertama negara bagian Montana terhadap penggunaan aplikasi berbagi video pendek TikTok.
Jaksa Agung Montana Austin Knudsen mengajukan pemberitahuan bahwa negara bagian tersebut mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Banding AS Ninth Circuit.
Larangan di Montana seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari. Namun Hakim Distrik AS Donald Molloy pada 30 November mengeluarkan perintah awal untuk memblokir larangan terhadap aplikasi milik Tiongkok tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang Montana "melanggar Konstitusi dalam lebih dari satu cara" dan "melampaui kekuasaan negara."
Kantor TikTok dan Knudsen belum memberikan komentar. Molloy sebelumnya mengatakan pernyataan praperadilan awal akan jatuh tempo pada 16 Januari.
Pengguna TikTok di Montana juga telah mengajukan gugatan tahun lalu untuk memblokir larangan yang disetujui oleh badan legislatif negara bagian yang mengutip kekhawatiran tentang data pribadi pengguna Montana dan potensi mata-mata Tiongkok.
TikTok mengatakan dalam pengajuan pengadilan sebelumnya bahwa mereka “belum membagikan, dan tidak akan membagikan, data pengguna AS dengan pemerintah Tiongkok, dan telah mengambil langkah-langkah substansial untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna TikTok.”
Molloy mengatakan Montana berusaha menjalankan wewenang kebijakan luar negeri yang dipegang oleh pemerintah federal dan tindakan negara bagian itu terlalu luas.
TikTok telah menghadapi upaya dari beberapa anggota Kongres untuk melarang aplikasi tersebut atau memberikan wewenang kepada pemerintahan Biden untuk menerapkan pembatasan atau melarang aplikasi milik asing, namun upaya tersebut terhenti.
Banyak negara bagian dan pemerintah AS telah melarang TikTok di perangkat milik pemerintah, namun hanya Montana yang berupaya melarang sepenuhnya penggunaan aplikasi tersebut.
Mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2020 berupaya melarang pengunduhan baru TikTok dan WeChat milik Tiongkok. Namun serangkaian keputusan pengadilan menghalangi penerapan larangan efektif tersebut.