JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar.
"Merespons maraknya perdagangan yang dilarang, importasi sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 40 Tahun 2022, dan seterusnya saya pimpin langsung pemusnahan senilai Rp174,8 miliar," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (4/1/2823).
Zulkifli menyampaikan Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 1.061 pelaku usaha yang terdiri atas 497 pelaku usaha hasil pengawasan kegiatan sektor perdagangan dan 594 pelaku usaha hasil pengawasan post border.
Pengawasan ini dilakukan guna mencegah peredaran pakaian bekas asal impor, makanan dan minuman impor tanpa izin serta penyelundupan barang-barang ilegal lainnya.
Menurut Zulkifli, peredaran barang-barang bekas asal impor telah membuat rugi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM).
Data Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mencatat negara kehilangan pendapatan sebesar Rp19 triliun akibat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal sejumlah 320 ribu ton yang terjadi sepanjang 2022.
Selama 2022 impor sektor TPT termasuk pakaian bekas ilegal mencapai 320 ribu ton, lebih banyak dibandingkan impor pakaian legal yang berjumlah 250 ribu ton.
Impor barang-barang bekas dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Selain itu, peraturan mengenai pelarangan impor barang diatur dalam Permendag Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Jadi, bila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan.
Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Polri bekerja sama untuk melakukan penyitaan barang-barang di gudang maupun di Kawasan Pabean. Selain itu, menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan pakaian bekas impor.