JAKARTA - Hingga Tahun 2023, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meraup penerimaan sebesar Rp 16,9 triliun dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.
Ini merupakan total dari tiga tahun yaitu Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,9 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023.
Pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan November 2023 sebanyak 163 pemungut.
"Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte Ltd,” kata Dwi, Jumat (5/1/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Dia mengatakan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Emas 2045.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan.