• Bisnis

NFA Optimis Skema Subsidi Bunga Pinjaman Bakal Kuatkan CPP 2024

Eko Budhiarto | Jum'at, 05/01/2024 21:23 WIB
NFA Optimis Skema Subsidi Bunga Pinjaman Bakal Kuatkan CPP 2024 Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: NFA)

JAKARTA – Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) optimis penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) 2024 akan terlaksana dengan baik. Optimisme ini, diantaranya, didorong oleh kebijakan subsidi bunga pinjaman yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

“Tahun 2024 adalah tahun optimis. Kita sambut dengan optimis. Untuk ketersediaan pangan tahun ini, kita optimis dapat semakin baik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan plafon pinjaman yang dapat diberikan subsidi bunga, berupa pinjaman mencapai Rp 28,7 triliun dalam rangka CPP dan dari itu diberikan subsidi bunga,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

“Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, agar BUMN pangan dapat berperan sebagai standby buyer dan offtaker terhadap produksi nasional. Jadi Perum Bulog dan ID FOOD diberikan subsidi bunga dan penjaminan pinjaman dalam penguatan CPP tahun ini,” sambungnya.

Untuk diketahui, Kemenkeu melalui warkatnya telah mengatur besaran subsidi bunga dalam rangka penyelenggaraan CPP. Subsidi bunga ini diberikan kepada Perum Bulog dan ID FOOD sebagai BUMN pangan yang ditugaskan oleh NFA dalam memperkuat stok CPP.

Kisaran besaran subsidi bunga pinjaman yang ditetapkan antara 3 sampai 4,5 persen. Ini diperuntukan kepada Perum Bulog dan ID FOOD melalui 2 skema yakni skema dengan penjaminan dari pemerintah dan skema tanpa penjaminan.

“BUMN pangan dapat menjalin kerja sama dengan HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), ASBANDA (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah), dan juga bank swasta. Nantinya subsidi bunga pinjaman tersebut diterapkan, baik melalui skema penjaminan dari pemerintah atau tanpa penjaminan,” papar Arief.

“Dengan adanya kebijakan pembiayaan seperti ini kepada BUMN pangan, kita ingin agar sedulur petani bisa tenang dan fokus untuk tingkatkan produksi dalam negeri, karena nanti hasilnya kita serap dengan harga yang baik. CPP yang kuat tentu kita perlukan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah,” jelasnya.

Terdapat 13 jenis komoditas pangan yang dikelola sebagai CPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP. Yakni beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam, telur ayam, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, cabai, dan ikan kembung.

“Dalam pengadaan CPP tahun 2024 kami tekankan bahwa nomor satu itu harus mengutamakan produksi dari dalam negeri, sehingga hasil panen sedulur petani dapat terserap dengan baik. Kami mendukung sepenuhnya kementerian teknis untuk meningkatkan produksi pangan agar target pengadaan CPP tahun ini dapat kita penuhi,” ujar Arief

"Penentuan jumlah CPP untuk tahun 2024 telah melalui berbagai diskusi dan pembahasan yang komperhensif dengan kementerian lembaga terkait. Kita turut mempertimbangkan berbagai aspek sesuai dengan kebutuhan pemerintah," tandasnya.

Besaran CPP di tahun 2024 pun telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 379.1/TS.03.03/K/11/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Jumlah, Standar Mutu, dan Harga Pembelian Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan CPP tahun 2024. Dalam Kepbadan turut diatur terkait standar mutu CPP yang harus memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pula dengan harga pembelian CPP, mengacu pada harga acuan pembelian atau harga pembelian pemerintah yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut NFA menugaskan Perum Bulog dengan menekankan agar terus mengutamakan pengadaan dari dalam negeri untuk CPP. Adapun dalam hal pengadaan dalam negeri tidak mencukupi, pengadaan CPP dari luar negeri dapat dilakukan namun harus tetap tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. Untuk penugasan penyelenggaraan CPP kepada ID FOOD dilakukan Kepala NFA melalui Menteri BUMN. 

Terkait penyaluran stok CPP dapat dilakukan oleh BUMN pangan melalui operasi pasar umum, operasi pasar khusus, dan bantuan pangan pada sasaran tertentu yang menggunakan APBN. Selain itu, penjualan juga dapat dilaksanakan melalui mekanisme komersial pada pasar umum dengan mengacu pada harga acuan, harga eceren tertinggi, atau di bawah harga rata-rata di pasar.