JAKARTA - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah menilai vonis tak bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti menjadi sinyal dari keadilan hukum, perlindungan kebenaran, demokrasi, dan kebebasan riset.
"Vonis ini bisa menjadi obor masih hidupnya marwah akhlak dan etika peradilan sebagai sendi utama negara hukum dan demokrasi," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1), Majelis Hakim menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Trisno mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, aspirasi dan kritik setiap warga negara kepada pejabat publik dijamin haknya.
"Namun demikian kritikan disampaikan harus mengedepankan nilai-nilai etika serta dilengkapi dengan data-data valid yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Trisno.
Pihaknya berharap pejabat publik selalu berlapang dada, menerima masukan, dan kritikan, yang disampaikan oleh anggota masyarakat.
"Sebagai pelayan masyarakat, cukup melakukan bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat tanpa memproses hukum atas apa yang disampaikan anggota masyarakat tersebut," katanya.
Muhammadiyah juga berharap penegak hukum, terutama penyidik kepolisian, agar lebih arif dalam menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik. Utamanya, terkait kritik masyarakat perihal terhadap sikap dan perilaku pejabat publik. Apalagi terhadap kritik yang bersandarkan data hasil kajian yang dilakukan dengan baik.
Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, kata dia, melihat keputusan itu sebagai momentum penegakan hukum terhadap kebebasan berpendapat terkait pejabat publik.
Ia pun berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan pandangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar lebih arif dalam menyikapi putusan dalam perkara ini agar tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Sehingga memastikan kepastian hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar," katanya.