JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai, yang diduga terlibat pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK.
"Pungli rutan segera kami sidangkan. Ada 93 (pegawai) yang akan disidangkan, tetapi tidak bisa semua sekaligus, akan dibagi beberapa kelompok," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Albertina mengatakan, fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat. Dewas menyoroti dalam integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa, kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya. Dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," ujarnya.
Mantan hakim itu juga menjelaskan, pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.