PURBALINGGA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang saat ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Desa, dari 6 tahun menjadi 9 atau 8 tahun. Serta peningkatan alokasi dana desa dari paling sedikit 10 persen menjadi 20 atau 15 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Revisi UU Desa juga harus mengakomodir adanya dana operasional pemerintahan desa, serta jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja kades dan perangkat desa. Tidak lupa juga ada pendampingan hukum kepada para kades dan jajarannya dalam memanfaatkan dana desa. Jangan sampai hanya karena masalah administrasi pengelolaan dana desa, lantas kades harus berhadapan dengan proses hukum.
"Dalam program kerja para Capres-Cawapres, semuanya menjanjikan penambahan dana desa dari saat ini Rp 1 miliar menjadi lebih tinggi lagi, bahkan ada yang menjanjikan mencapai Rp 5 miliar. Menunjukan bahwa para Capres-Capwapres, sama-sama memiliki komitmen besar dalam memajukan masyarakat desa. Peningkatan dana desa, pada akhirnya juga harus diimbangi dengan peningkatan pengelolaan dan pemanfaatannya. Dalam hal ini kepala desa menjadi ujung tombaknya," ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI hari ke-11 dalam kunjungannya ke Dapil-7 Jawa Tengah bersama Paguyuban Kepala Desa "Wira Praja" se-Kabupaten Purbalingga, Minggu (28/1/24).
Bamsoet juga mengingatkan bahwa pembangunan desa tidak semata-mata berdimensi materiil yang hanya mengejar pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur fisik. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang ditopang derasnya arus globalisasi, desa telah menjadi wilayah yang rentan terhadap berbagai pengaruh negatif. Mulai dari ancaman masuknya faham radikalisme dan ekstrimisme, bahaya penyalahgunaan narkoba, hingga penggerusan nilai-nilai kearifan lokal oleh budaya asing.
"Beberapa hari lalu, Polri berhasil menangkap 10 terduga teroris di Solo Raya. Membuktikan bahwa potensi bahaya teroris tidak boleh disepelekan. Terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Polri bahkan juga TNI harus bergerak aktif dengan melibatkan para kepala desa dalam mengantisipasi berbagai potensi aksi terorisme yang bisa mengganggu jalannya Pemilu. Pada Pemilu 2019 lalu, terdapat sekitar 6 aksi serangan teror. Peristiwa tersebut tidak boleh terjadi di Pemilu 2024," ujarnya.
Bamsoet juga mengajak para kepala desa untuk tetap menjaga kesejukan dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam menghadapi Pemilu 2024 yang hanya tinggal 17 hari lagi. Jangan sampai kedamaian dan kenyamanan desa menjadi terganggu hanya karena perbedaan pandangan politik.
"Politik itu penting. Mendukung dan memilih pemimpin sesuai hati nurani juga sangat penting. Yang tidak penting adalah hanya karena perbedaan pilihan, kita lantas menjadi bermusuhan. Politik secukupnya saja, persaudaraan yang selamanya. Jangan sampai keterbelahan masyarakat dengan adanya terminologi Cebong, Kampret, dan Kadrun kembali terulang dalam Pemilu 2024 ini," pungkas Bamsoet.