JAKARTA - Sebuah unggahan di media sosial TikTok menyebut bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi pegawai Negara sipil (PNS).
Konten yang mengeklaim Menkeu Sri Mulyani menghentikan pemberian gaji ke-13 itu salah satunya dibagikan di TikTok oleh akun @polisidapur33214 pada Rabu 15 Mei 2024.
“Pajak di naikan 12% Gaji 13 di hentikan. menuju Indonesia cemas..,” demikian narasi yang dicantumkan dalam unggahan berbentuk foto itu.
Selain itu, dalam unggahan tersebut juga terdapat foto Sri Mulyani yang nampak sedang menyampaikan gestur permohonan maaf, dengan dicantumkan narasi “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI.”
Lantas, benarkah klaim tersebut?
Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, tim cek fakta Katakini.com di antaranya menelusuri foto tersebut menggunakan Bing Image Match.
Setelah ditelusuri, foto tersebut merupakan foto yang diunggah laman resmi Kemenkeu berjudul “Menkeu Apresiasi Dua Jurnal Perbendaharaan dalam Membangun Budaya Research Kemenkeu” pada 15 Desember 2021 lalu.
Namun, foto tersebut ditambahkan narasi yang keliru atau salah bahwa Sri Mulyani resmi menghentikan pemberian gaji ketiga belas oleh akun media sosial di atas.
Pemberian gaji ketiga belas kepada PNS, khususnya untuk tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah memberikan tunjanga gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara (PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam PP 14/2024 tersebut juga disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024 atau setelahnya.
Memang, dalam PP tersebut terdapat pengecualian, yakni gaji ketiga belas tidak diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Gaji ketiga belas juga tidak diberikan kepada mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses pemberian gaji ke-13 secara keseluruhan, melainkan hanya berlaku dalam kondisi tertentu saja seperti disebutkan di atas.
Selain itu, hingga berita ini dimuat tidak ditemukan informasi kredibel terkait adanya pernyataan Sri Mulyani yang resmi menghentikan pemberian gaji ketiga belas bagi PNS.
Kesimpulan
Mengacu pada penelusuran fakta tersebut, dengan demikian klaim tentang Sri Mulyani resmi menghentikan pemberian gaji ke-13 bagi PNS adalah misinformasi, tidak lengkap atau salah.
Sumber Rujukan:
https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/en/berita/lainnya/pengumuman/129-berita/nasional/3794-menkeu-apresiasi-dua-jurnal-perbendaharaan-dalam-membangun-budaya-research-kemenkeu.html
https://vt.tiktok.com/ZSYdwqeE4/
https://drive.google.com/file/d/1V1m85HUl9RD-jJjyVDsXNEqNo6aXDBQ1/view
https://peraturan.bpk.go.id/Details/279836/pp-no-14-tahun-2024