JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut KPK periode saat ini paling yang tidak mengenakan.
Hal itu disampaikan Tumpak sekaligus merespons soal laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri terhadap Dewas KPK.
"Memang terus terang saya katakan, saya juga lama di KPK, ini lah yang paling tidak mengenakan, ini lah kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini, tidak sangat mengenakan," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2024.
Tumpak diketahui sudah berada di KPK sejak tahun 2003, setahun setelah KPK didirikan. Saat itu Tumpak menjabat sebagai wakil ketua KPK.
Kemudian, Dia juga sempat menjabat pelaksana tugas (plt.) ketua KPK pada tahun 2009.
"Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini, tidak mengenakan, sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini, kalau saya dipanggil polisi, itu lah pertama kali aku di dengar oleh polisi," kata Tumpak.
Dalam kesempatan itu, Tumpak mengatakan jika Dewas KPK siap menghadapi laporan Nurul Ghufron di Bareskrim Polri. Dia menyatakan akan siap memberikan keterangan saat dipanggil polisi.
"Kami jawab, semua kami hadapi. Apakah kami takut? Tidak takut, ya toh," tegas Tumpak.
Sebelumnya, Nurul Ghufron membenarkan telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim. Laporan Ghufron itu terkait pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan surat yang diterima, laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama terlapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.
"Saya sampaikan pada saat di lantai 3 (Kantor KPK) bahwa saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan, termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan TUN, akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk pidana," ujar Ghufron di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin 20 Mei 2024.
"Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua Pasal yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP," sambungnya.
Laporan Ghufron tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 14 Mei 2024. Kata Ghufron, sudah banyak saksi yang dimintai klarifikasi.
"Siapa saja saksi yang sudah dipanggil? Ya sudah banyak. Ada beberapa, tidak satu (yang dilaporkan)," ujarnya.