JAKARTA - Pemerintah melalui Kemnterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan jika 4 juta orang Indonesia menjadi pemain judi online dengan rata-rata kelompok usia 30 hingga 50 tahun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan, nilai transaksi judi online hingga kuartal I/2024 mencapai Rp600 triliun.
Persentase jumlah penduduk dan nilai transaksi judi online pun menjadi ancaman terbesar bagi Indonesia saat ini.
“Jadi perkembangan judi online yang besar juga menjadi ancaman bagi Indonesia karena data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal I tahun 2024 bisa mencapai Rp600 triliun,” ujar Budi Arie saat Sarasehan bersama Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Meningkatnya bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi. Salah satunya melonjaknya angka perceraian. Budi mencatat, angka perceraian yang didasari permasalahan adiksi judi online hingga 2019 menyentuh 1.947 kasus.
“Dari pada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM. Meningkatnya, bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian yang didasari oleh permasalahan adiksi judi online karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online,” paparnya.
Pemerintah terus mengantisipasi ancaman atau dampak buruk dari perkembangan ekonomi digital. Sebaliknya, otoritas terus mendorong efek positif dari digitalisasi terhadap makro perekonomian Indonesia.
“Di era ini kita tidak hanya diminta untuk mengantisipasi peluang dari ekonomi digital, tapi juga ancamannya. Seperti industri lain, bisnis perjudian juga turut berkembang dan bertransformasi karena digital,” beber dia.